Petugas medis memakamkan secara protokol kesehatan. (Foto: Antara)

Sementara itu, Koordinator Tim Pemulasaran Jenazah RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Ajat Sudrajat mengatakan setelah keluarga menyetujui jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, maka petugas menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian petugas melakukan proses pemakaman hingga disalatkan.

"Keluarga menerima terhadap pemakaman secara protokol," ucap Ajat.

Diketahui, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) sudah diubah menjadi suspek oleh Kementerian Kesehatan. Salah satu kriteria kasus suspek memiliki Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Selain itu selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network