BANDUNG, iNews.id - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nia Kurnia-Usman Sayogi, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mengajak pasangan calon (paslon) lain untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung. Bagi Dadang-Sahrul rivalitas politik telah usai.
Diketahui, dengan putusan MK itu, Dadang-Sahrul dipastikan memenangi Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Mereka segera dilantik setelah penetapan pemenang Pilbup Bandung 2020 yang bakal digelar Sabtu (20/3/2021).
"Kepada paslon nomor satu Teh Nia dan Kang Usman, dan nomor dua Teh Yena dan Kang Atep, kami mengajak untuk mari membangun Kabupaten Bandung bersama lima tahun ke depan sehingga Kabupaten Bandung akan maju di masa yang akan datang," kata Dadang kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Dadang mengemukakan, kemenangan pasangan Dadang-Sahrul di Pilkada Kabupaten Bandung merupakan kemenangan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Dadang mengajak semua pihak, termasuk paslon lain bersinergi.
Editor : Agus Warsudi
pilbup bandung Pilbup Bandung 2020 Pilkada Kabupaten Bandung sahrul gunawan Dadang-Sahrul mahkamah konstitusi putusan mahkamah konstitusi
Artikel Terkait