Tiga jenderal NII ditangkap Polres Garut menyampaikan permohonan maaf. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Garut menyatakan paham Negara Islam Indonesia (NII) sangat berbahaya. Karena itu, MUI meminta Polres Garut memberantas paham tersebut sampai ke akarnya agar tidak terus menyebar di masyarakat.

"Paham NII sangat berbahaya. Berantas sampai ke akarnya. Jangan sampai menyebar di masyarakat," kata Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir, Jumat (4/2/2022). 

Aparat penegak hukum, ujar Sirojul Munir, diarapkan bekerja maksimal dalam memberantas paham radikal tersebut. "Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul bekerja untuk menelusuri hal tersebut. Saya yakin aparat serius menelusurinya," ujarnya.

Sementara itu, satu dari ketiga jenderal NII yang telah ditangkap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Pria yang mengaku petinggi NII ini bahkan mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Garut karena telah membuat keresahan. Saya sangat menyesal," kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Sodikin, Ujer, Jajang Koswara, ditangkap polisi karena diduga mendekalrasikan Negara Islam Indonesia (NII) dan menggalang pengikut di Kabupaten Garut. Tiga pria berpangkat panglima jenderal dan jenderal NII itu menyebarkan 57 video prograganda makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di YouTube.

Selain itu, tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara juga menyebarkan informasi terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) melalui media elektronik, mencetak gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara RI.

Kronologi kejadian berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.

Pidato itu disampaikan di mimbar dengan atribut bendera merah putih berlogo bulan bintang dan lambang garuda. Aktivitas terlarang dan melanggar itu dilaporkan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Kampung Ganasabrang RT 005/008, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network