Pendalaman atau penyelidikan, ujar Kombes Pol Erdi, dilakukan oleh Polres Sumedang dan Polda Jabar terkait izin perumah-perumahan tersebut. Jika ditemukan tindak pidana, akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
"Ini baru kejadian musibah. Mulai sekarang, pemda setempat (Pemkab Sumedang) dan Polres Sumedang melakukan pendalaman terkait masalah izin klaster perumahan-perumahan lokasi longsor," ujarnya.
Meski sedang dilakukan pendalaman, tutur Kabid Humas, polisi belum memanggil atau memeriksa saksi. Polisi juga belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembangunan perumahan di kawasan Cimanggung.
"Belum (dugaan pelanggaran). Ini kan baru dilihat. Ada kejadian musibah tanah longsor, nah kami dalami dulu," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, operasi SAR selama 10 hari sejak Sabtu (9/1/2021) hingga Senin (18/1/2021) melibatkan personel Basarnas Bandung, TNI/Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar bencana longsor daerah rawan longsor dampak longsor longsor cimanggung Kabupaten Sumedang sumedang
Artikel Terkait