PURWAKARTA, iNews.id - Pascabentrokan antara pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi dengan polisi, Kamis (11/1/2018) dini hari, kondisi areal kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih acak-acakan. Dua pendukung bapaslon yang ditangkap masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Kepingan tempat sampah plastik berserakan di halaman kantor tersebut. Meja tempat penerima tamu masih teronggok di halaman. Selain meja, sejumlah kursi masih terguling di halaman dan di ruang aula KPU, tempat pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati diselenggarakan.
Di halaman kantor KPU Purwakarta masih tampak mobil pengendali massa dari Polres Purwakarta. Sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap masih berjaga-jaga di sekitar gerbang masuk areal kantor. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara dua pendukung atau tim sukses Rustandie-Dikdik, yakni Ramdan dan Opan, masih ditahan aparat kepolisian Polres Purwakarta. Keduanya masing-masing warga Kecamatan Babakan Cikao dan Cibatu, Purwakarta. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan aparat kepolisian dan masih dijadikan sebagai saksi.
Selain mengamankan dua pendukung Rustandie-Dikdik, pihak kepolisian juga mengamankan barang-barang milik KPU yang rusak. Yakni dua dispenser dan sebuah meja. Barang-barang ini akan dijadikan polisi sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuana mengatakan bentrokan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu dipicu ketidakpuasan para pendukung Bapaslon Rustandie-Dikdik, setelah berkas pendaftarannya ditolak komisioner KPU.
“Kami amankan dua orang yang diduga melakukan pengerusakan. Barang bukti juga sudah diamankan. Kami masih terus mendalami untuk kemudian dilakukan proses pemberkasan,” ucap Agta.
Sebelum terjadi bentrokan, saat pendaftaran bapaslon Rustandie-Dikdik ini terjadi ketegangan antara para pendukung bapaslon tersebut dengan komisioner KPU. Hal ini dipicu oleh ditolaknya berkas pencalonan dari Rustandie-Dikdik, yang diketahui diusung oleh Partai Gerindra dan Hanura.
Pihak KPU beralasan bahwa berkas bapaslon ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 56 Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pilkada. Aturan tersebut menyatakan, tidak boleh ada satu partai yang mengusung dua bakal pasangan calon sekaligus dalam pilkada.
Editor : Himas Puspito Putra
pilkada jabar jawa barat kericuhan bentrok purwakarta pilbup purwakarta cabup purwakarta bentrok massa pendukung
Artikel Terkait