Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Jumat (10/10/2021). (Foto:iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Berasarkan aturan, posisi kursi wakil bupati bisa diisi jika jabatannya masih tersisa lebih dari 18 bulan. Namun jika kurang dari itu maka posisinya akan kosong dan hanya akan ada bupati definitif. Sementara jabatan pasangan Aa Umbara-Hengki kurniawan akan berakhir September 2023.

"Secara internal PKS belum membahas hal itu (figur wabup). Nanti akan dibahas di tingkat koalisi, bagaimana baiknya. Itu pun dilakukan setelah benar-benar inkrah dan memang diperlukan wakil," tuturnya.

Wacana pengisian nama untuk Wakil Bupati KBB mulai mencuat setelah Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/11/2021). Namun hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau tidak. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network