Sejumlah terapis di panti pijat BS diperiksa petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. (Foto: istimewa)

Adanan juga menegaskan, pihaknya akan menutup tempat pijat tersebut dan memasang garis polisi. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait kemungkinan sanksi tambahan berupa pencabutan usaha.

"Tempat ini akan kami segel, akan saya police line. Kemudian kami akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. 

Diketahui, sebelum digerebek, pengelola panti pijat ditengarai berupaya mengelabui petugas. Pengelola sengaja menutup pintu panti pijat tersebut dan membuka pesanan layanan pijat melalui telepon.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network