Carkaya berharap, petugas kepolisian segera melengkapi dan melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang, sebaba masa penahanannya akan berakhir pada 30 September 2023.
"Kami berharap pihak kepolisian segera melengkapi berkasnya, ketika tanggal 30 September ini batas akhir. Saya percaya polisi bisa melengkapi P21," tutur dia.
Diketahui, pelapor atas nama Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung, telah mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Pencabutan laporan tersebut atas dasar janji taubat yang akan dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang panji gumilang diperiksa Panji Gumilang Ditahan Panji Gumilang tersangka AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu indramayu
Artikel Terkait