Panji Gumilang saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Indramayu. (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Indramayu)

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network