Sebab, kata Dadan, saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat keras Tramadol. "Gak nyadar (lagi) mabok tramadol sama tuak," kata Dadan.
Dadan yang mengaku sebagai panglima perang salah satu geng motor dan sehari-hari bekerja sebagai buruh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor bandung Kebrutalan geng motor korban geng motor penyerangan geng motor polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait