"Selain itu pemda memiliki kewenangan untuk mengelola Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi," kata dia.
Lebih jauh dijelaskanya, ketika nantinya Raperda tersebut ditetapkan, diharapkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah. Mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan di Kabupaten Majalengka," ucap Irfan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait