BANDUNG, iNews.id - Perkara pemalsuan dokumen tanah milik Pemkot Bandung memasuki babak baru. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa Lukmanul Hakim 2 tahun dan Ari MS Hidaya Faber dihukum 2,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).
"Menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dua tahun pidana penjara dan terdakwa Ari MS Hidayat Faber dengan pidana penjara dua tahun enam bulan," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim mengaku sebagai kuasa ahli waris.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemkot bandung aset tanah badan pertanahan nasional penyerobotan lahan kasus penyerobotan tanah pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait