Tak hanya mengancam dengan ucapan, kata Dhany, pelaku juga sempat memukulkan benda menyerupai pistol ke bagian tulang pipi sebelah kiri salah satu korban hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.
Menurut dia, para korban yang merasa terancam terpaksa menuruti permintaan pelaku dengan mengeluarkan memberi uang Rp465.000. Setelah pelaku pergi, para korban segera melapor ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan. Berdasarkan laporan itu kemudian anggotanya menindaklanjuti dengan memeriksa para korban serta saksi.
“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, disertai penyelidikan didapatkan informasi keberadaan mereka. Lalu pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait