CIANJUR, iNews.id - Ketua Paguyuban Pasundan Komda II Jawa Barat Abah Ruskawan menilai pernyataan Arteria Dahlan berlebihan dan melukai perasaan para penutur bahasa Sunda. Pernyataan Arteria Dahlan juga mengesankan memakai bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.
Padahal, kata Abah Ruskawan, bahasa daerah diakui dalam konstitusi negara. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi," kata Ketua Paguyuban Komda II Jabar, Selasa (18/1/2022).
"Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," ujar Abah Ruskawan.
Ketua Paguyuban Pasundan Komda II Jabar menuturkan, saat melontarkan pernyataannya, Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media. Sehingga dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di Tanah Air.
"Pemikiran terhadap bahasa daerah (seperti pernyataan Arteria Dahlan), perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah," ujar Ketua Paguyuban Pasundan Komda II Jabar.
Abah Ruskawan menuturkan, walapun telah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, namun implementasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional, masih jauh dari harapan.
"Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim, bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan NKRI," tutur Abah Ruskawan.
Selain itu, kata Ketua Paguyuban Pasundan Komda II Jabar, pernyataan Arteria Dahlan tersebut kontraproduktif bagi partainya. Sebagai partai yang mengusung nasionalisme dan menghormati kemajemukan, pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituen.
"Pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat. Bahkan akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR. Meskipun Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait