Warga di PA Soreang, Kabupaten Bandung. Sepanjang 2022, PA Soreang memutus 8.135 perkara perceraian. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Tingginya angka dispensasi nikah, tutur Samsul Zakaria, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah membuat program dan kebijakan agar bisa menekan pernikahan usia dini. 

"Pernikahan dini berisiko besar menjadi pemicu perceraian karena pasangan (baik suami maupun istri) belum siap mental dan finansial," tutur Humas PA Soreang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network