Walaupun, untuk realisasi pajak daerah Provinsi Jawa Barat periode laporan sebesar 62,09 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai 73,56 persen.
"Tetapi, normalisasi pajak secara bertahap bagi beberapa sektor seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan, turut memberikan andil peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah," ujarnya.
Pada pos pajak daerah, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan pangsa 43,16 persen, diikuti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 23,16 persen, dan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 13,14 persen.
Kondisi ini sejalan dengan karakteristik Jawa Barat yang padat penduduk dan salah satu pusat perekonomian Indonesia sehingga kebutuhan terhadap kendaraan bermotor sangat tinggi.
Editor : Agus Warsudi
bank indonesia Provinsi Jawa Barat pendapatan asli daerah pajak kendaraan bermotor dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait