Aksi percobaan pembakaran rumah Dadang Buaya itu saat ini masih diselidiki aparat kepolisian. Atas kejadian tersebut, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menginstruksikan jajaran kepolisian di Cibalong dan daerah Garut lainnya untuk meningkatkan keamanan, serta sigap menerima laporan masyarakat.
Dadang Buaya sendiri saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut. Bersama rekannya, Yusup Suproni. Dadang Buaya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung pembacokan terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Pameungpeuk beberapa waktu lalu.
Penahanan yang dilakukan terhadap Dadang Buaya akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak dia menyerahkan diri dan diamankan. Kasus ketiga melawan hukum yang dilakukan Dadang Buaya ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait