Tersangka mempraktikan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: Humas Polres Banjar)

BANJAR, iNews,id - Dua tersangka pengoplos gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi ditangkap polisi. Kedua tersangkap ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar di Desa Sindang Hayu, Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka antara lain, Yosep Ajat Sudrajat (38), warga Lingkungan Sumanding Wetan RT 01/16, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Kemudian, Acep (30), warga Desa Cimuncar RT 01/03, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (5/4/2023) saat sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Tersangka Yosep Ajat Sudrajat ditangkap saat sedang menurunkan sejumlah gas elpiji 3 kilogram ke tempat pengoplosan. Sedangkan Acep sedang mengoplos gas bersubsidi," kata Kapolres Banjar, Kamis (6/4/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network