Api berkobar dan terjadi ledakan dari pangkalan gas di Pusakanagara, Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heyawan Juanda)

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, kebakaran pangkalan terjadi ketika adanya aktivitas pengoplosan gas secara manual. Diduga ada kebocoran dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Kebakaran terjadi ketika pekerja lainnya sedang menyalakan kompor untuk membuat kopi," kata Kapolres, Selasa (9/5/2023).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas utuh dan berisi serta puluhan alat suntik elpiji yang hangus terbakar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga seumur hidup.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network