Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, kebakaran pangkalan terjadi ketika adanya aktivitas pengoplosan gas secara manual. Diduga ada kebocoran dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kebakaran terjadi ketika pekerja lainnya sedang menyalakan kompor untuk membuat kopi," kata Kapolres, Selasa (9/5/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas utuh dan berisi serta puluhan alat suntik elpiji yang hangus terbakar.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait