"Jadi botol bekas miras itu tidak mubazir tapi bisa bermanfaat UMKM di Majalengka,” ujar AKBP Edwin Affandi.
Selain minuman keras, tutur Kapolres, petugas juga mengamankan tersangka pengedar obat terlarang berinisial MFL (22), warga Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung. MFL kedapatan memiliki 90 butir obat terlarang Tramadol.
Target Operasi Pekat Lodaya 2023 antara lain, perjudian, prostitusi, premanisme, miras, obat terlarang, dan kejahatan jalanan.
Dari target itu, petugas mengamankan 319 pelaku premanisme, 158 penjual miras, 21 prostitusi, dan 14 kejahatan jalanan.
"Sebanyak 32 pelaku disidik dan 484 orang hanya dilakukan pembinaan. Semoga dengan pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2023, tercipta kamtibmas kondusif selama bulan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023,” ucap AKBP Edwin Affandi.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka Kapolres Majalengka polres majalengka majalengka bahaya miras bahaya miras oplosan botol miras pemusnahan miras pemusnahan miras oplosan
Artikel Terkait