Tampang para pelaku curanmor yang ditangkap petugas Polresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Selama 10 hari melaksanakan Operasi Jaran Lodayan 2022, Polresta Bandung dan jajaran berhasil menangkap 94 tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan para tersangka itu, petugas menyita 108 motor dan dua mobil.

"Para tersangka tersebut diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polresta Bandung sejak 17-26 Februari 2022 lalu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung.

Operasi Jaran Lodaya 2022, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, digelar serentak di seluruh polres jajaran Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Modus dari para tersangka ini beragam. Ada yang merusak kunci motor dengan menggunakan astag, memepet saat korban berkendara, dan melakukan kekerasan serta pengancaman kekerasan dengan senjata tajam. Kemudian pelaku merampas motor korban," ujarnya.

Dalam konferensi pers, petugas menunjukkan sejumlah alat kejahatan, seperti kunci astag, linggis, golok, samurai, dan senjata airshoft gun. Dari 94 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, dua di antaranya penadah.

Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolresta Bandung menuturkan, 108 kendaraan hasil curian yang diamankan tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan. "Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar miliknya sesuai bukti otentik surat-surat kepemilikan, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjampakaikan," tutur Kapolresta Bandung.

Warga yang merasa kehilangan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, bisa datang ke Polresta Bandung. Nanti petugas akan membuatkan surat pernyataan pinjam pakai. 

"Namun jika berkas penyidikan sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua tersangka dan barang bukti, kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network