Nantinya, tim BNN akan melakukan penilaian dan pemeriksaan, baik menerjunkan tim medis kuhusus maupun nonmedis yang membidangi kenarkotikaan.
Di bagian lain, YN hingga saat ini masih secara intensif menjalanai serangkaian pemeriksaan bersama dua orang lainnnya yang ikut tertangkap.
Sementara berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa setiap warga yang terindikasi menggunakan narkoba wajib menjalani masa rehabilitasi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait