Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: iNews.id/Irwan)

Nantinya, tim BNN akan melakukan penilaian dan pemeriksaan, baik menerjunkan tim medis kuhusus maupun nonmedis yang membidangi kenarkotikaan.

Di bagian lain, YN hingga saat ini masih secara intensif menjalanai serangkaian pemeriksaan bersama dua orang lainnnya yang ikut tertangkap.

Sementara berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa setiap warga yang terindikasi menggunakan narkoba wajib menjalani masa rehabilitasi.




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network