Sementara itu, Kepala Disparbud KBB Heri Partomo mengatakan, objek wisata di KBB akan ditutup jika kedapatan melanggar prokes. Sebab selama KBB zona merah, penerapan prokes di obyek wisata menjadi perhatian utama.
"Pelaku pariwisata harus lebih mengetatkan protokol kesehatan. Jangan kendor. Kalau ada yang melanggar kami akan beri sanksi," kata Kadisparbud KBB.
Pelanggaran yang tak boleh dilakukan, ujar Heri, seperti jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan yakni 25 persen dari kapasitas tempat. Disparbud KBB akan melakukan pengawasan di setiap objek wisata untuk memastikan pengelola menerapkan prokes ketat.
"Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan harus ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yang pernah dibuat, yaitu menutup operasional objek wisata," ujar Heri.
Editor : Agus Warsudi
objek wisata objek wisata ditutup wisata lembang bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat zona merah zona merah covid-19 desa zona merah
Artikel Terkait