Sesampainya di Jakarta, ujar AKP Siswo, korban dijemput rekan tersangka yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan, berupa rumah toko. "Di sana (penampungan), korban diperbantukan di warung nasi," ujarnya.
Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain.
"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," tutur Kasat Reskrim.
Berbekal laporan itu, petugas akhirnya menangkap tiga pelaku AS, AM, dan ES. "Ketiga pelaku ini dari Kabupaten Indramayu. Kami jerat Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Siswo.
Editor : Agus Warsudi
human trafficking perdagangan orang Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait