Tenaga kesehatan RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Norma Zahara meminta maaf atas unggahannya yang mencibir pasien BPJS. (Foto: iNews)

"Meskipun kewenangannya ada di Wali Kota Tasikmalaya, tindakan tegas berupa sanksi harus segera diberikan agar menjadi evaluasi bersama," kata KDM, Rabu (5/8/2026). 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan, seluruh tenaga kesehatan sebagai pelayan publik wajib mengedepankan etika, kepedulian, dan profesionalitas tinggi saat melayani masyarakat. 

Saat ini, proses evaluasi dan penjatuhan sanksi tengah menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network