TASIKMALAYA, iNews.id - Pasangan calon (paslon) nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Iwan-Iip menilai banyak terjadi kecurangan Pilbup Tasikmalaya 2020.
Tim Iwan-Iip menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah subjektif kepada calon petahana nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin karena tak transparan dalam proses penghitungan suara dalam rapat pleno yang digelar sejak Selasa (15/12/2020 malam hingga Rabu (16/12/2020) dini hari.
Tim pasangan itu pun mengklaim banyak terjadi kecurangan pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya 2020 saat proses penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Kalau bukti, kami tidak akan diungkapkan di sini. Kami akan buka nanti di persidangan MK. Paling jelas adalah banyak sekali kecurangan-kecurangan yang jelas dilakukan secara masif oleh petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kami akan buktikan nanti di MK," kata Ketua Tim Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Diketahui, pasangan calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin meraih suara terbanyak pada hasil rapat pleno rekapitulasi manual surat suara dari 39 kecamatan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020) dini hari.
Sesuai data KPU Kabupaten Tasikmalaya, pasangan calon nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (PDIP-PPP) meraih jumlah pemilih tertinggi sebanyak 315.332 suara.
Di urutan kedua diraih paslon nomor urut empat, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura dan Nasdem) dengan perolehan 308.259 suara.
Di urutan ketiga adalah paslon nomor urut satu, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya (Gerindra-Demokrat) sebanyak 221.924 suara.
Di posisi terakhir paslon nomor urut tiga, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma (Perseorangan) sebanyak 113.571 suara.
Ami mengemukakan, langkah mengajukan gugatan ke MK ini telah mendapatkan restu dan dukungan dari para kiai dan ulama di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya berjuang bukan untuk kalah, tapi untuk mempertahankan hak kemenangan yang sejatinya telah didapatkan melalui hasil suara akumulasi para saksi dan quick qount LSI Denny JA yang memenangkan pasangan Iwan-Iip di Pilkada Tasikmalaya 2020.
"Laporan kami ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kan tidak ditanggapi sama sekali. Kami akan ikuti prosedur, yakni mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami akan gugat, dan kami sudah banyak memiliki bukti kecurangan. Kita sedang persiapan bukti otentik lengkap dan sedetail mungkin," ujar Ami.
Editor : Agus Warsudi
dugaan kecurangan pilkada kecurangan pilkada Pilkada Tasikmalaya 2020 pilkada tasikmalaya Pilbup Tasikmalaya 2020 kabupaten tasikmalaya dugaan kecurangan mahkamah konstitusi sidang mahkamah konstitusi
Artikel Terkait