Ilustrasi pembacokan oleh sekelompok pemuda di Cicalengka, Kota Bandung. (FOTO: ANTARA)

"Korban lari ke warung. Kemudian dikejar oleh tersangka. Di warung, para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan secara membabi buta ke lingkungan sekitarnya. Jadi hal ini merupakan salah sasaran melakukan penganiayaan kepada korban," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengatakan pelaku lain masih dikejar dan polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) termasuk inisiator pengeroyokan yang merasa dianiaya dan ternyata salah sasaran. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat dua dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para pelaku yang melakukan aksi pembacokan merupakan anggota geng motor Moonraker. Korban yang terkena bacokan merupakan warga yang sedang berada di warung," ucap Kombes Pol Kusworo.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network