Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menunjukkan parang yang dipakai geng motor untuk membacok polisi. (Foto: MPI)

“Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Selain menangkap 10 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan saat beraksi. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network