“Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Selain menangkap 10 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan saat beraksi. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait