AKBP Fahri Siregar menyatakan, geng motor yang terlihat tawuran itu diproses secara hukum. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
"Pasalnya korban dari geng motor Cirebon 195 juga membawa dan memiliki senjata tajam saat melakukan aksi tawuran," ujar AKBP Fahri Siregar.
Keempat pemuda itu kini sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Editor : Agus Warsudi
bentrok bentrok geng motor bentrokan Aksi Brutal Geng Motor geng motor Kebrutalan geng motor korban geng motor penyerangan geng motor tawuran geng motor kota cirebon
Artikel Terkait