Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku tawuran geng motor. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

AKBP Fahri Siregar menyatakan, geng motor yang terlihat tawuran itu diproses secara hukum. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

"Pasalnya korban dari geng motor Cirebon 195 juga membawa dan memiliki senjata tajam saat melakukan aksi tawuran," ujar AKBP Fahri Siregar.

Keempat pemuda itu kini sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network