BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021). Dalam sidang secara virtual itu, terdakwa Habib Bahar meminta maaf telah memukul korban Andriansyah, sopir taksi online.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan korban Andriansyah itu berlangsung seru. Korban Andriansyah yang pada pekan lalu tak hadir di persingan akhirnya datang.
Sedangkan terdakwa Habib Bahar mengikuti persidangan secara virtual. Pria yang dikenal berambut gondrong berwarna pirang itu berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sedangkan saksi korban, jaksa penuntut umum (JPU), pengacara, dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Bandung.
Dalam satu kesempatan di persidangan, Habib Bahar mengaku memukul korban Andriansyah. "Andriansyah, saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara, di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara. Sudikah kiranya memaafkan saya?" kata Habib Bahar, Selasa (27/4/2021).
Mendengar permintaan maaf dari Habib Bahar, korban Andriansyah mengatakan, menerimanya. "Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan," ucap Andriansyah.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 4 September 2018 malam di Bogor lalu. Aksi penganiayaan tersebut terjadi diduga karena kesalahpahaman antara Habib Bahar dan Andriansyah.
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Bahar sempat bertanya mengenai perkenalannya dengan Ardiansyah. Ardiansyah mengaku baru mengenal Bahar akibat peristiwa itu dan menyatakan telah menganggap Bahar sebagai gurunya.
"Saudara Ardiansyah, dulu Anda tidak mengenal saya. Setelah mengenal saya, apakah ada cinta atau benci?" tanya Bahar.
"Cinta. Saya menanggap habib sebagai guru saya," jawab Andriansyah.
Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 4 September 2018. Lokasi peristiwa penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan laporan, LP/60/IX/2018/Res Bogor Kota/Sek Tansa, tanggal 04 September 2018 dengan pelapor Andriansyah yang berprofesi sopir taksi online.
Namun setelah dua tahun berlalu atau 2020, kasus kembali disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Padahal, Habib Bahar dan tim kuasa hukumnya mengklaim kedua belah pihak telah berdamai.
Bahkan, kuasa hukum Habib Bahar mengklaim korban Andriansyah telah mencabut laporan polisi terkait penganiayaan yang dialaminya pada 4 September 2018 itu.
Bahar menolak untuk memberikan keterangan saat penyidik Polda Jabar mendatanginya di Lapas Gunung Sindur. Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan penyidikan hingga kasus tersebut disidangkan di PN Bandung. Bahar dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar
Artikel Terkait