Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi AFT, pemuda yang mengaku dibegal, ternyata gadaikan motor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - AFT, warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka lantaran berbohong menjadi korban begal. Faktanya, AFT menggadaikan motor milik orang tuanya seharga Rp5 juta dan digunakan untuk membayar utang lantaran kalah judi online.

"Kasus ini sempat viral di beberapa media sosial terkait aksi pembegalan terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, saat melapor ke Polsek Ciparay, AFT mengaku pulang membeli voucher dari kawasan Jalan Sapan-Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network