Para nelayan berunjuk rasa di depan kantor DPRD Indramayu. Mereka menolak migrasi kapal di bawah 30 GT. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Kajidin menyatakan, kapal tangkap ikan ukuran di bawah 30 GT menolak diperlakukan sama dengan kapal yang berukuran di atas 30 GT karena akan mematikan usaha nelayan kecil.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keluhan-keluhan yang disampaikan para nelayan. Namun demikian, lanjut Saefudin, keputusan dan kewenangan tetap berada di pemerintah pusat.

"Kemarin waktu sosialisasi, kami mendapatkan banyak hal yang menjadi keprihatinan kita. Tetapi apa daya, kami anggota DPRD kabupaten hanya bisa memahami. Namun kita siap berjuang bersama-sama menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat," ujar Saefudin, seusai menemui para pengunjuk rasa.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network