“Petugas menemukan pelaku dan korban berada di dalam bus jurusan Bandung-Merak. Bus kemudian dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan pelaku berhasil diamankan,” kata Agta.
Pelaku dan korban selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus penculikan anak di Bekasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor, dua kartu SIM, tangkapan layar percakapan, rompi ojek online, serta helm berlogo aplikasi.
Agta menegaskan, penculikan dilakukan pelaku untuk mengancam ibu korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara.
“Pelaku melakukan penculikan untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Karena korbannya merupakan anak, ancaman pidana dapat diperberat hingga 15 tahun,” ucapnya.
Kasus penculikan anak di Bekasi ini kini masih ditangani Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait