Polisi Polresta Bogor Kota saat mengamankan pelaku pencurian rumah di Cimanggu. (Foto: Humas Polri)

Kerja cepat polisi membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku RT berhasil ditangkap pada Sabtu (18/10/2025) dini hari pukul 00.13 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

“Pelaku sudah kami amankan di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Saat ini pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Eko Agus.

Dalam pemeriksaan awal, RT mengaku sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghilangkan jejak.

“Pengakuan pelaku, untuk kotak kecil dan celengan tersebut dibuang ke tong sampah di bawah Jembatan Cidangiang. Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network