Seorang pria asal Garut, Jawa Barat, bernama Dede Ruslan (43), ditangkap polisi setelah mencuri truk kontainer di wilayah Cianjur. (Foto: Irwan).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa truk kontainer lossbak dengan nomor polisi F-9482-WB milik PT Jembar Abadan Abada, kunci kontak, satu set kunci hastag dan telepon genggam merek Samsung.

Dia mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah Polsek Ciranjang melaporkan adanya pencurian truk kontainer di wilayah mereka. 

Berdasarkan pelacakan GPS, truk diketahui mengarah ke Purwakarta. Tim Satreskrim Polres Purwakarta kemudian melakukan penyergapan di Sadang.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta untuk pengembangan kasus. Akibat perbuatannya, Dede dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network