Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil diamankan. (Foto iNews/Adi Haryanto).

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan tersangka ini menyasar kalangan mahasiswa di Cimahi, KBB, dan Kota Bandung. Biasanya dijual dengan varian paket 100 gram seharga Rp700.000, 5 gram dijual Rp50.000. Selain mengedarkan, mereka juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut.

"Sistem jual belinya adalah dengan cash on delivery (COD), pelanggan didominasi mahasiswa," kata Yoris.

Saat menggeledah tempat kos tersangka, anggota juga mendapati barang bukti 14 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang. "Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun," katanya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network