Youtuber Resbob minta maaf usai menghina suku Sunda. (Foto: Instagram)

Erwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamaratakan kesalahan satu individu dengan kelompok tertentu. Menurut dia, fokus harus diarahkan pada pelaku.

“Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” ujar Erwan.

Wagub Jabar menegaskan proses hukum perlu dijalankan untuk memberikan efek jera. Hal ini penting agar tidak ada lagi penghinaan terhadap identitas suku mana pun di Indonesia.

“Kita saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” tutur Wagub.

Sementara itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Viking Pusat ke Polda Jabar. Pihak Viking berharap polisi segera menangkap Resbob dan menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 6 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network