INDRAMAYU, iNews.id - Sejumlah nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) Kabupaten Indramayu, sujud syukur seusai tabungan mereka dicairkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (21/9/2023). Mereka gembira tabungan bisa kembali walaupun BPR KRI telah dibekukan.
Seperti yang dilakukan Dasuki dan ibunya Sutini, warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Mereka melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur dan luapan kebahagiaan karena tabungan mereka sebesar Rp27.500.000 telah dicairkan oleh LPS.
Dasuki mengatakan, tabungan itu milik ibunya. Setelah dicairkan, rencananya uang tersebut akan digunakan untuk berobat sang ibu. "Uangnya untuk berobat ibu. Kemaren gak sempat, karena uangnya di BPR. Jadi saat mau membawa ibu berobat ke rumah sakit, terkendala," kata Dasuki kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Dasuki pun mengucapkan terimakasih, karena berkat LPS pihaknya merasa terbantu. Setelah menanti selama satu tahun, akhirnya uang tabungan milik ibunya itu sekarang sudah dicairkan.
"Alhamdulillah berkat LPS kita terbantu sekali. Sedang mengharapkan, tiba-tiba kayak dapet durian runtuh. Kita sudah menunggu satu tahun dari BPR. Kemarin-kemarin setiap datang ke BPR cuma dapet Rp500.000 sampai Rp1.000.000," ujar Dasuki.
Diketahui, dalam waktu 5 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp127 miliar.
Pembayaran tahap pertama ini dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23.000 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI Kantor Cabang Indramayu untuk pembayaran tahap pertama.
"Droping pertama untuk 23.000 nasabah dengan nilai Rp82 miliar dan kedua tanggal 20 kemarin kami droping lagi Rp45 miliar. Jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar," kata Suwandi.
Suwandi menyatakan, secara keseluruhan, total nasabah yang dinyatakan layak dibayar LPS sebanyak 34.000 dengan nilai simpanan mencapai Rp336 miliar.
"Jadi kami masih punya PR kurang lebih 10.000 nasabah lagi yang sedang kami lakukan verifikasi," ujar Suwandi.
Suwandi menuturkan, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Namun, lanjut Suwandi, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.
"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan. Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak, dan sudah lama nasabah menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut" tutur dia.
Diketahui, izin usaha BPR KRI telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Editor : Agus Warsudi
lps lembaga penjamin simpanan bpr BPR KR Indramayu BPR Indramayu Perumda BPR pencairan dana indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait