Kepala Kejari Karawang, Martha Berliana Parulina bersama unsur Muspida memusnahkan barang bukti obat-obatan dan sabu-sabu dengan cara diblender. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Martha mengatakan, barang bukti hasil kejahatan tidak boleh disimpan terlalu lama dalam gudang penyimpanan. Untuk mengurangi risiko, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan. 

"Kalau sudah selesai atau inkrah yang segera kita musnahkan. Kalau disimpan terlalu lama juga tidak baik," ucapnya.    


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network