Martha mengatakan, barang bukti hasil kejahatan tidak boleh disimpan terlalu lama dalam gudang penyimpanan. Untuk mengurangi risiko, barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan.
"Kalau sudah selesai atau inkrah yang segera kita musnahkan. Kalau disimpan terlalu lama juga tidak baik," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait