MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket dan mal. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan besok, Kamis (24/12/2020).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.
"Ketika libur panjang mulai (kebijakan itu diberlakukan). Sekarang sosialisi. Kasian kan kalau langsung tutup," kata Iskandar, Selasa (22/12/2020).
Saat kebijakan itu diberlakukan, ujar dia, jam operasional mini market dan mal hanya sampai sore hari. "Kalau edaran Gubernur (Gubernur Jabar Ridwan Kamil) mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini minimarket dan mal saja. Jam operasional dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," ujarnya.
Iskandar menuturkan, kebijakan itu sebagai upaya untuk menekan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona oranye, tetapi bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes. "Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendur," tutur Iskandar. Inin Nastain
Editor : Agus Warsudi
bupati majalengka Kabupaten Majalengka majalengka minimarket minimarket disegel pandemi covid pandemi Covid-19 dampak pandemi covid-19 jawa barat ridwan kamil
Artikel Terkait