Kendati demikian, putusan sebagian peserta yang walk out itu tidak membuat proses pemilihan terganggu. Hal itu lantaran para peserta pemilihan masih memenuhi kuorum (jumlah minimal peserta).
"Tentunya kami kembali kepada aturan, ketika prosesi sidang pleno ada yang walk out, kami kembali kepada terpenuhinya kuorum. Kami kembali kepada peserta, ternyata masih kuorum. Peserta yang hadir 197 orang, yang walk out 10, ya masih kuorum lah," ujar dia.
Dengan walk out-nya salah satu calon, jelas dia, proses pemilihan tinggal menyisakan satu orang calon yakni Dena. Berdasarkan aturan, karena hanya ada satu calon maka otomatis yang bersangkutan terpilih secara aklamasi.
"Ketika calon yang satu walk out, berati dinyatakan mengundurkan diri. Artinya tidak siap untuk dipilih. Berarti tinggal satu. Dalam Mukab itu, satu calon," kata Agus.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait