Sejumlah Anggota TNI menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). (FOTO/SINDOnews/EKO PURWANTO)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Ridwan mengatakan, sebagai warga negara sudah selayaknya taat kepada aturan yang dibuat pemerintah. Sebab regulasi aturan dibuat untuk melindungi warganya.

Pernyataan Ketua MUI KBB itu sebagai bentuk dukungan terhadap ketegasan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam menertibkan atribut, baliho, dan spanduk organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang melanggar aturan.

"Semua warga negara harus taat kepada pemerintah, jangan abai. Siapapun itu, warga atau organisasi, kalau tidak taat ya kewenangan negara untuk mengambil tindakan," kata Muhammad Ridwan, Jumat (20/11/2020).

Menurut dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, protokol kesehatan harus jadi perhatian utama. Kegiatan kerumunan massa dalam jumlah banyak sebaiknya ditiadakan terlebih dulu. Walaupun tujuan kegiatan tersebut sangat baik.

Para tokoh masyarakat, alim ulama, dan cendikiawan diharapkan bisa mengajak masyarakat disiplin baik ahlak maupun prilakunya. Jangan merasa arogan atau benar sendiri yang akhirnya mengabaikan protokol kesehatan dan aturan yang sudah dibuat.

"Ini kan bagaimana mendisiplinkan diri sendiri, lingkungan, masyarakat, atau organisasi. Ketika ahlak dan pribadinya taat kepada ketetapan pemerintah, kehidupan masyarakat akan nyaman," ujar dia.

Sejauh ini, Ketua MUI KBB melihat di Bandung Barat, baik masyarakat maupun organisasi keagamaan, semua patuh menjalankan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan pun dibatasi dan tidak mengundang massa banyak. "Ini jadi contoh bahwa masyarakat KBB taat aturan dan protokol kesehatan," tutur Ketua MUI KBB.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network