BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) merespons ritual sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal. Sumpah pocong bukan ajaran agama Islam.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief menuturkan, meski bukan termasuk ajaran agama, namun ritual tersebut kerap dilakukan oleh orang-orang yang menganut agama Islam.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024).
Dia menjelaskan, sumpah dalam agama Islam merupakan meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnya.
Selain itu, dia memastikan, tidak pernah ditemukan sumpah pocong dalam ajaran agama Islam. Para ulama, kata dia bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.
Dia mengimbau agar cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. "Dengan demikian umat muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," ucapnya.
Menurutnya, dalam agama Islam dikenal mubahalah, yakni sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah," ucapnya.
Dia juga menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
Sebelumnya, Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Ritual sumpah pocong ini dilakukan sebagai salah satu upaya Saka Tatal untuk membuktikan bahwa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016.
Dalam ritual sumpah pocong ini, dibuka dengan dikumandangkannya azan oleh salah satu pengurus Padepokan Agung Amparan Jati.
Setelah azan selesai, Saka Tatal kemudian mengucapkan kalimat sumpah dengan mengikuti perkataan Raden Gilap Sugiono yang memimpin ritual sumpah pocong tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait