Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Foto: iNews TV)

Dalam Islam, dikenal sebagai mubahalah, yaitu sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan kedua belah pihak merasa benar. 

"Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Jadi tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah," ujarnya.

Iman menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan asas keadilan serta kebenaran.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network