CIMAHI, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi mengeluarkan imbauan ke masyarakat untuk mengisi Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M dengan tidak berlebihan mengingat masih pandemi Covid-19. Seperti salat fardhu, salat tarawih, kuliah subuh, iktikaf, tadarrus, peringatan Nuzulul Quran, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)
"Sekarang kan masih pandemi, jadi sebainya kegiatan ibadah tetap memperhatikam protokol kesehatan," kata Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi Yayan Rohyana, Sabtu (10/4/2021).
Dia mengemukakan, bulan Ramadhan kali ini masih sama dengan tahun lalu yang dilaksanakan di tengah ancaman Covid-19. Pemerintah maupun masyarakat telah berupaya mengatasi dampak penyebarannya yang telah mengancam kesehatan manusia.
Pemkot Cimahi juga telah melakukan upaya seperti penegakkan protokol kesehatan secara massif. Seperti menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bersekala Mikro (PPKM) hingga ke tingkat RT.
Editor : Agus Warsudi
Bulan Suci Ramadhan Puasa Ramadhan Pahala Puasa Ramadhan ramadhan Ramadhan 1442 Hijriah Ramadhan 2021 kota cimahi mui
Artikel Terkait