Tiga tersangka mucikari prostitusi online MR alias Alona, AH, dan JR. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - AH, RJ, dan MR alias Alona, tiga tersangka mucikari yang diamankan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang praktik prostitusi online. Jika sang artis mematok tarif Rp75 juta, berarti mucikari dapat bagian Rp7,5 juta.

Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka tersebut. "Untuk muncikari mendapat masing-masing 10 persen," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Terhadap tersangka AH, RJ, dan MR, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU  RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi. 

Kabid Humas menuturkan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.

"Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM," tuturnya.

Kombes Pol Erdi mengatakan, para pelaku mengunggah foto wanita yang diperdagangkan. Kemudian di situlah peminat yang ingin memesan menghubungi para tersangka melalui situs BM. 

"Fakta yang kami dapatkan, ini adalah prostitusi kelas atas. Sebab, mereka mampu dan sanggup menyediakan perempuan sesuai keinginan pelanggan. Misalnya artis, maka mereka mencari. Pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencari. Muncikari ini punya jaringan luas di seluruh Indonesia," kata Kombes Pol Erdi.

Disinggung tentang artis terkenal yang memanfaatkan jasa tiga mucikari ini untuk mendapatkan pelanggan, Kabid Humas mengatakan, masih didalami.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network