Kapolrestabes menuturkan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para pelaku. Akhirnya, keluarga pun melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.
"Kemudian Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta korban tewas bukan karena begal melainkan dibunuh tersangka BL," ujar Kapolrestabes.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka yakni BL, LW, dan MI.
Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dan Pasal 221 KUHP Pidana.
"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucap Kombes Budi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait