Polisibmenahan tersangka penculikan balita di Bandung. Tersangkabnerencana jualnkorban ke orang. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menangkap Suci Hartiningsih (23), perempuan yang menculik balita N (2,5 tahun) di Cibiru, Kota Bandung

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka yakni berniat menjual korban dengan harga Rp13 juta. 

Namun, rencana pelaku Suci menjual korban gagal. Sebab, petugas Polsek Panyileukan bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan korban. Kasus penculikan balita tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berniat untuk menjual korban ke seseorang. Pelaku telah berkomunikasi dengan calon pembeli melalui pesan singkat WhatApp (WA). Saat ini, petugas menyelidiki identitas calon pembeli tersebut.

"Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta. Kami melakukan penyelidikan terhadap calon pembeli. Untuk berapa kali (menculik dan menjual balita), tersangka mengaku baru sekali, tapi masih kami dalami," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).

Kombes Budi menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka Suci dijerat Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," ujar Kombes Budi.

Diketahui, kasus penculikan balita Nazwa viral setelah video detik-detik pelaku membawa kabur korban beredar luas di media sosial (medsos). Pelaku Suci menculik korban Nazwa pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Modus operandi tersangka Suci, mengajak ibu dan korban membeli makanan di salah Borma Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network