"Ada juga yang mengatakan, tersangka ingin ikut bergabung ke acara pernikahan anak tapi tidak diperkenankan. Berdasarkan fakta yang ada, salah satu latar belakang dugaan pembunuhan tersebut kekecewaan," ujarnya.
Antara pelaku dan korban, ujar Kompol Nanang S, telah bercerai sejak 2007 silam. Dari pernikahan pelaku Nono dan korban Ati Rohaeni, mereka memiliki dua anak yang sudah besar. "Bahkan anak bungsu korban berencana melangsukan pernikahan pada 12 Februari 2022," ujar Kompol Nanang S.
Modus operandi pelaku, tutur Kompol Nanang S, pelaku melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiapkan pisau. Kemudian, pelaku menunggu korban di gerbang SDN 032 Tilil, Jalan Puyuh RT 01/08, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong. Saat tiba, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut. Setelah itu, korban berjalan meninggalkan pelaku.
Tersangka Nono Mujiyanto mengejar korban. Pelaku memiting leher korban dan menusukkan pisau sepanjang 20 sentimeter (cm) di genggaman tangan kiri ke perut bagian kiri atas. Pisau merobek jantung dan paru-paru korban.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Kasus pembunuhan IRT korban pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan Pembunuhan Guru kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait