MAJALENGKA, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap vokalis Grup Band Kameradz, Gondile, diduga dipicu dendam pelaku berinisial K. Dendam itu sejak 2020 lalu, korban sempat bersitegang dengan kakak dari pelaku tersebut.
Namun, perselisihan bukan terjadi antara korban dengan kakak pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI.
"Motif dari kejadian ini adalah adanya dendam antara pelaku dengan korban. Dulu sekitar tahun 2020 pernah terjadi perkelahian antara korban dengan kakak pelaku yang merupakan anggota TNI ini. Perkara itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus di Mapolsek Leuwimunding, Minggu (8/1/2023).
Dilatarbelakangi rasa dendam itu, jelas dia, pelaku kemudian melampiaskannya pada Jumat (6/1/2022) malam. Dalam kejadian itu, pelaku ditemani kakaknya yang lain yang berstatus sebagai anggota TNI.
"Ternyata adik dari anggota TNI ini masih menyimpan dendam kepada korban. Yang bersangkutan kemudian melakukan pemukulan dan diakhiri pembacokan ke kepala korban," ujar dia.
Disinggung mengenai senjata yang digunakan pelaku untuk membacok korban, sempat beredar kabar senjata tajam jenis sangkur. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres. Namun, ketika dikonfirmasi pemilik sangkur itu, Kapolres menjelaskan masih melakukan pemeriksaan.
"Menggunakan sangkur. Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kami tangani di Polres Majalengka," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait